Sertifikasi Sertifikasi BNSP · K3

Pelatihan TKBT 1

TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) Kelas 1 adalah sertifikasi bagi pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian pada bangunan tinggi — pembersihan kaca gedung, perawatan fasad,…

4 Hari Online K3
Investasi Rp 4.750.000 Sertifikasi BNSP

Program

Deskripsi Program

TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) Kelas 1 adalah sertifikasi bagi pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian pada bangunan tinggi — pembersihan kaca gedung, perawatan fasad, hingga pekerjaan konstruksi vertikal. Pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, mencakup teknik akses tali (rope access), penggunaan alat pelindung jatuh, sistem anchor, hingga prosedur penyelamatan darurat saat bekerja di ketinggian bangunan tinggi.

Sertifikasi Wajib untuk Pekerjaan Berisiko Jatuh

Permenaker No. 9 Tahun 2016 mewajibkan setiap tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian 1,8 meter atau lebih memiliki kompetensi dan lisensi K3 sesuai klasifikasinya. TKBT Kelas 1 adalah jenjang dasar bagi pekerja bangunan tinggi seperti pembersih kaca gedung dan teknisi fasad.

Siapa yang Wajib Bersertifikat Ini?

  • Pekerja pembersih kaca gedung bertingkat (window cleaner)
  • Teknisi perawatan fasad dan eksterior bangunan tinggi
  • Pekerja konstruksi yang beraktivitas di ketinggian bangunan
  • Kontraktor yang menyediakan jasa perawatan gedung tinggi

Konsekuensi Tanpa Sertifikasi

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di ketinggian tanpa sertifikasi dan lisensi K3 yang sesuai berisiko menghadapi sanksi administratif, penghentian pekerjaan, hingga tanggung jawab hukum penuh apabila terjadi kecelakaan kerja.

Kurikulum

Materi Pelatihan

  • 01Dasar Hukum K3 Ketinggian: Permenaker No. 9 Tahun 2016
  • 02Klasifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT 1, 2, dan 3)
  • 03Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP) dan Sistem Anchor
  • 04Teknik Akses Tali (Rope Access) Dasar untuk Bangunan Tinggi
  • 05Prosedur Kerja Aman pada Fasad dan Struktur Bangunan Tinggi
  • 06Identifikasi dan Mitigasi Bahaya Jatuh dari Ketinggian
  • 07Prosedur Penyelamatan Darurat (Rescue) di Ketinggian
  • 08Praktik Simulasi Kerja Aman di Ketinggian

Ringkasan

Informasi Pelatihan

KategoriK3
ModeOnline
SertifikasiSertifikasi BNSP
Durasi4 Hari
HargaRp 4.750.000 / orang
PendaftaranVia WhatsApp

FAQ

Pertanyaan Seputar Pelatihan TKBT 1

Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.

Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.

Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.

Bahaya utama di ruang terbatas meliputi: kekurangan atau kelebihan kadar oksigen, keberadaan gas beracun, gas atau uap mudah terbakar dengan konsentrasi di bawah/di atas nilai ambang batas, serta risiko engulfment (tertimbun material curah). Pekerja dan pengawas yang kompeten wajib mengukur kadar gas sebelum dan selama bekerja di ruang terbatas.

Kadar oksigen normal di udara sekitar 20,9%. Kondisi umumnya dianggap aman untuk memasuki ruang terbatas pada rentang 19,5%–23,5%. Di bawah 19,5% berisiko kekurangan oksigen (oxygen deficient), di atas 23,5% berisiko oxygen enriched yang meningkatkan risiko kebakaran — keduanya wajib diuji Authorized Gas Tester (AGT) sebelum ruang terbatas dimasuki.

Authorized Gas Tester (AGT) adalah petugas bersertifikat yang berwenang menguji kadar gas/oksigen sebelum dan selama pekerjaan di ruang terbatas. Performing Authority adalah penanggung jawab yang mengesahkan izin kerja (permit to work) dan memastikan seluruh prosedur keselamatan confined space dipatuhi sebelum pekerjaan dimulai.

TKBT (Tenaga Kerja Bekerja di Ruang Terbatas) adalah sertifikasi untuk pekerja yang bekerja di dalam ruang terbatas, terbagi menjadi TKBT 1 (madya) dan TKBT 2 (utama/pengawas). TKPK (Tenaga Kerja Penyelamat) adalah sertifikasi untuk tim penyelamat darurat ruang terbatas. Keduanya mengacu pada regulasi K3 ruang terbatas dari Kemnaker.

Baca Juga

Artikel Seputar Topik Ini

Tertarik dengan program ini?

Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.

Daftar via WhatsApp