Sertifikasi Sertifikasi BNSP · Lingkungan

Pelatihan Teknis (PERTEK) Limbah B3 dan Emisi Udara | Sertifikasi BNSP

Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah terkait ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Analisis mengenai dampak Lingkungan Usa…

4 Hari Online Lingkungan
Investasi Rp 3.750.000 Sertifikasi BNSP

Program

Deskripsi Program

Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah terkait ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Analisis mengenai dampak Lingkungan Usaha/Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), terdapat mekanisme baru untuk integrasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL. Prosedur sebelumnya mengatur kewajiban pengurusan izin PPLH dilakukan setelah izin lingkungan diperoleh dan usaha atau kegiatan telah berjalan.
Persetujuan Teknis (PERTEK) harus diperoleh terlebih dahulu sebelum suatu rencana usaha atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan. Sehingga seluruh pengelolaan lingkungan terintegrasi kedalam AMDAL atau UKL-UPL. Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, pelaku usaha langsung mendapatkan Sertikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan/fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis.
______________________________________________________________________________
#Syarat Peserta
1. Pendidikan Min. SLTA/Sederajat
2. Soft Copy KTP
3. Soft Copy Ijazah Pendidikan Terakhir
4. Foto Background Merah 4x6

Gerbang Perizinan yang Sering Terlewat

Sebelum sebuah fasilitas yang menghasilkan limbah B3 atau emisi udara dapat beroperasi secara legal, ada satu dokumen yang menjadi syarat mutlak: Persetujuan Teknis atau PERTEK. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah yang menjadi bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko pasca Undang-Undang Cipta Kerja, menggantikan mekanisme izin lingkungan sektoral yang sebelumnya terpisah-pisah. Banyak perusahaan baru menyadari kewajiban ini ketika sudah terlambat, sehingga operasional tertunda atau menghadapi sanksi administratif.

Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan menyusun dokumen PERTEK secara teknis dan akurat, mulai dari perhitungan standar teknis hingga spesifikasi alat pengendali pencemaran yang sesuai dengan karakteristik proses produksi fasilitas.

Dasar Hukum dan Acuan Regulasi

Sistem Persetujuan Teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. PERTEK mencakup persetujuan untuk pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi, dan pengelolaan limbah B3, yang menjadi prasyarat sebelum penerbitan persetujuan lingkungan dan izin operasional.

Siapa yang Membutuhkan Pelatihan Ini

  • Staf lingkungan yang menyusun dokumen perizinan PERTEK perusahaan
  • Konsultan lingkungan yang mendampingi klien mengurus perizinan lingkungan
  • Manajer HSE/Lingkungan yang bertanggung jawab atas kepatuhan perizinan fasilitas
  • Perusahaan yang sedang membangun fasilitas baru penghasil limbah B3 atau emisi

Kompetensi yang Dibangun dalam Pelatihan

  • Kerangka regulasi PERTEK dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko
  • Penyusunan standar teknis sesuai jenis kegiatan dan karakteristik limbah
  • Perhitungan neraca massa sebagai dasar penentuan kebutuhan pengendalian
  • Spesifikasi dan pemilihan alat pengendali pencemaran yang sesuai proses
  • Penyusunan dokumen teknis pengelolaan air limbah dan emisi udara
  • Proses pengajuan dan evaluasi PERTEK melalui sistem perizinan yang berlaku
  • Kewajiban pelaporan pasca penerbitan PERTEK
  • Studi kasus penyusunan PERTEK pada berbagai jenis kegiatan industri

Persyaratan dan Proses Pelatihan

Peserta idealnya memiliki latar belakang teknik lingkungan, kimia, atau pengalaman kerja di bidang perizinan lingkungan. Program mencakup pembekalan teori, studi kasus penyusunan dokumen, dan latihan menyusun draf PERTEK berdasarkan skenario nyata. Peserta yang menyelesaikan pelatihan memperoleh sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat bagi Karier dan Organisasi

PERTEK yang tersusun benar mempercepat proses perizinan operasional dan menghindari sanksi administratif akibat dokumen lingkungan yang tidak lengkap. Bagi individu, kompetensi menyusun PERTEK menjadi nilai tambah penting bagi profesional lingkungan dan konsultan yang menangani klien di berbagai sektor industri yang wajib memenuhi persyaratan ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua perusahaan wajib memiliki PERTEK?

Kewajiban berlaku bagi kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah, emisi udara, atau limbah B3 sesuai kriteria dalam peraturan perundangan yang berlaku, dan menjadi prasyarat sebelum penerbitan persetujuan lingkungan.

Berapa lama proses penyusunan PERTEK biasanya berlangsung?

Durasi bervariasi tergantung kompleksitas proses produksi dan kelengkapan data yang tersedia, sehingga penyusunan yang matang sejak awal akan mempercepat proses evaluasi oleh pihak berwenang.

Apakah PERTEK perlu diperbarui jika ada perubahan proses produksi?

Ya. Perubahan signifikan pada proses produksi yang memengaruhi karakteristik limbah atau emisi umumnya mewajibkan peninjauan ulang atau pembaruan dokumen PERTEK yang berlaku.

Kurikulum

Materi Pelatihan

  • 01Standar Teknis
  • 02Neraca Massa
  • 03Alat Pengendali Pencemaran Udara
  • 04Pemodelan Pencemaran Udara
  • 05SML dan Internalisasi Biaya
  • 06Pengelolaan Limbah B3
  • 07Identifikasi Sistem Tanggap Darurat
  • 08Penanggulangan Pencemaran dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
  • 09Perhitungan Neraca Air dan Beban Air
  • 10Desain Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah, Lumpur dan Gas
  • 11Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah
  • 12Persebaran Polutan di Badan Air dan Air Tanah
  • 13Sistem Manajemen Lingkungan : Pemantauan dan Pengendalian Pencemaran Air
  • 14Penapisan Baku Mutu Air Limbah
  • 15Sistem Dokumentasi Limbah B3
  • 16Identifikasi Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3

Ringkasan

Informasi Pelatihan

KategoriLingkungan
ModeOnline
SertifikasiSertifikasi BNSP
Durasi4 Hari
HargaRp 3.750.000 / orang
PendaftaranVia WhatsApp

FAQ

Pertanyaan Seputar Pelatihan Teknis (PERTEK) Limbah B3 dan Emisi Udara | Sertifikasi BNSP

Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.

Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.

Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Artikel Seputar Topik Ini

Tertarik dengan program ini?

Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.

Daftar via WhatsApp