Sertifikasi Sertifikasi BNSP · Lingkungan
Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah terkait ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Analisis mengenai dampak Lingkungan Usa…
Program
Sebelum sebuah fasilitas yang menghasilkan limbah B3 atau emisi udara dapat beroperasi secara legal, ada satu dokumen yang menjadi syarat mutlak: Persetujuan Teknis atau PERTEK. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah yang menjadi bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko pasca Undang-Undang Cipta Kerja, menggantikan mekanisme izin lingkungan sektoral yang sebelumnya terpisah-pisah. Banyak perusahaan baru menyadari kewajiban ini ketika sudah terlambat, sehingga operasional tertunda atau menghadapi sanksi administratif.
Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan menyusun dokumen PERTEK secara teknis dan akurat, mulai dari perhitungan standar teknis hingga spesifikasi alat pengendali pencemaran yang sesuai dengan karakteristik proses produksi fasilitas.
Sistem Persetujuan Teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. PERTEK mencakup persetujuan untuk pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi, dan pengelolaan limbah B3, yang menjadi prasyarat sebelum penerbitan persetujuan lingkungan dan izin operasional.
Peserta idealnya memiliki latar belakang teknik lingkungan, kimia, atau pengalaman kerja di bidang perizinan lingkungan. Program mencakup pembekalan teori, studi kasus penyusunan dokumen, dan latihan menyusun draf PERTEK berdasarkan skenario nyata. Peserta yang menyelesaikan pelatihan memperoleh sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
PERTEK yang tersusun benar mempercepat proses perizinan operasional dan menghindari sanksi administratif akibat dokumen lingkungan yang tidak lengkap. Bagi individu, kompetensi menyusun PERTEK menjadi nilai tambah penting bagi profesional lingkungan dan konsultan yang menangani klien di berbagai sektor industri yang wajib memenuhi persyaratan ini.
Kewajiban berlaku bagi kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah, emisi udara, atau limbah B3 sesuai kriteria dalam peraturan perundangan yang berlaku, dan menjadi prasyarat sebelum penerbitan persetujuan lingkungan.
Durasi bervariasi tergantung kompleksitas proses produksi dan kelengkapan data yang tersedia, sehingga penyusunan yang matang sejak awal akan mempercepat proses evaluasi oleh pihak berwenang.
Ya. Perubahan signifikan pada proses produksi yang memengaruhi karakteristik limbah atau emisi umumnya mewajibkan peninjauan ulang atau pembaruan dokumen PERTEK yang berlaku.
Kurikulum
Ringkasan
| Kategori | Lingkungan |
|---|---|
| Mode | Online |
| Sertifikasi | Sertifikasi BNSP |
| Durasi | 4 Hari |
| Harga | Rp 3.750.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
FAQ
Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.
Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.
Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.