Sertifikasi Sertifikasi BNSP · Lingkungan

Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) | Online

Dalam training pengelolaan air limbah ini sendiri tercantum dalam peraturan hukum undang-undang resmi negara. Ada 2 dasar hukum yang menaunginya yaitu: 1. UU No. 187, tahun 2016 …

4 Hari Online Lingkungan
Investasi Rp 7.750.000 Sertifikasi BNSP

Program

Deskripsi Program

Dalam training pengelolaan air limbah ini sendiri tercantum dalam peraturan hukum undang-undang resmi negara. Ada 2 dasar hukum yang menaunginya yaitu:
1. UU No. 187, tahun 2016 mengenai Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dengan bidang Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, serta kegiatan Mendaur Ulang. Lalu ada pula mengenai Pembuangan dan Membersihkan Limbah Sampah berdasarkan Golongan Pokok dalam mengelola Limbah pada Bidang Mengolah Buangan Industri.
2. Peraturan Menteri Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 mengenai Standar dan Pemberian Sertifikasi Kompetensi bagi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) serta pada pihak Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
____________________________________________________________________________________
#Syarat Peserta
1. Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja
2. Pendidikan D3 dengan pengalaman kerja
3. Pendidikan SMA sederajat dengan pengalaman kerja
4. Sertifikat pelatihan yang berhubungan dengan kompetensi
5. Soft Copy KTP
6. Soft Copy Ijazah Terakhir
7. Pas foto ukuran 3x4 sejumlah 4 lembar
8. Lampiran bukti pekerjaan dibidangnya

Menjaga Sumber Air dari Dampak Operasional Industri

Dalam training pengelolaan air limbah, peserta akan memahami bahwa air limbah yang tidak diolah sesuai standar dapat mencemari sumber air di sekitar fasilitas industri — sungai, danau, hingga air tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bertugas memastikan seluruh proses pengolahan air limbah perusahaan berjalan efektif sebelum air tersebut dibuang ke badan air penerima.

Dasar Hukum dan Acuan Regulasi

Pengendalian pencemaran air diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan baku mutu air limbah ditetapkan melalui peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan sesuai jenis kegiatan usaha. Setiap fasilitas yang membuang air limbah ke badan air wajib memiliki Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan melaksanakan pemantauan berkala.

Siapa yang Membutuhkan Sertifikasi Ini

  • Penanggung jawab instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan
  • Staf lingkungan yang mengelola kepatuhan baku mutu air limbah
  • Operator dan supervisor fasilitas pengolahan air limbah industri
  • Konsultan lingkungan yang menangani perizinan dan pemantauan air limbah klien

Kompetensi yang Dibangun dalam Pelatihan

  • Identifikasi sumber pencemaran air limbah pada berbagai proses industri
  • Prinsip kerja instalasi pengolahan air limbah: fisik, kimia, dan biologi
  • Pengoperasian IPAL sesuai parameter desain dan kapasitas fasilitas
  • Pemantauan kualitas air limbah dan perbandingan dengan baku mutu yang berlaku
  • Identifikasi dan penanganan gangguan operasional IPAL
  • Pengelolaan lumpur hasil pengolahan air limbah
  • Pelaporan hasil pemantauan air limbah kepada instansi lingkungan hidup
  • Perencanaan perbaikan dan optimasi kinerja IPAL

Persyaratan dan Proses Sertifikasi

Peserta umumnya memiliki latar belakang teknik lingkungan atau pengalaman mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah. Proses meliputi pembekalan teori, praktik operasional, dan uji kompetensi. Peserta yang dinyatakan kompeten memperoleh sertifikat sesuai skema yang berlaku.

Manfaat bagi Karier dan Organisasi

Sertifikasi ini membantu perusahaan memenuhi kewajiban perizinan lingkungan dan menghindari sanksi akibat pencemaran badan air. Bagi individu, kompetensi ini menjadi kualifikasi wajib bagi personel yang mengelola fasilitas pengolahan air limbah, khususnya pada industri dengan volume air limbah signifikan seperti tekstil, makanan-minuman, dan kimia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah setiap perusahaan wajib memiliki IPAL sendiri?

Kewajiban bergantung pada jenis dan volume air limbah yang dihasilkan. Beberapa fasilitas dapat menyalurkan air limbahnya ke instalasi pengolahan terpadu, namun tetap perlu memenuhi persyaratan pra-pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa yang terjadi bila hasil pengolahan tidak memenuhi baku mutu?

Perusahaan wajib melakukan perbaikan sistem pengolahan dan dapat menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin bila pelanggaran berulang dan tidak segera diperbaiki.

Seberapa sering kualitas air limbah perlu dipantau?

Frekuensi pemantauan mengikuti ketentuan dalam Persetujuan Teknis fasilitas, umumnya dilakukan secara berkala dengan parameter yang disesuaikan karakteristik air limbah yang dihasilkan.

Kurikulum

Materi Pelatihan

  • 01Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  • 02Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  • 03Menilai Tingkat Pencemaran AIr Limbah
  • 04Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • 05Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
  • 06Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
  • 07Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  • 08Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  • 09Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
  • 10Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Ringkasan

Informasi Pelatihan

KategoriLingkungan
ModeOnline
SertifikasiSertifikasi BNSP
Durasi4 Hari
HargaRp 7.750.000 / orang
PendaftaranVia WhatsApp

FAQ

Pertanyaan Seputar Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) | Online

Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.

Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.

Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Artikel Seputar Topik Ini

Tertarik dengan program ini?

Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.

Daftar via WhatsApp