Sertifikasi Sertifikasi KEMNAKER RI · K3
SMK3 merupakan sistem yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan SMK3 yang efektif membutuhkan auditor yang kompeten dan profesional untuk…
Program
Pelatihan Auditor Sistem Manajemen K3 Sertifikasi Kemnaker RI mempersiapkan tenaga profesional untuk melakukan audit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan, sesuai ketentuan PP No. 50 Tahun 2012. Audit SMK3 menjadi kewajiban bagi perusahaan dengan kriteria tertentu untuk menilai tingkat kepatuhan dan efektivitas penerapan sistem K3 secara berkala.
Program ini mencakup metodologi audit, teknik pengumpulan bukti, hingga penyusunan laporan audit sesuai 12 elemen dan 166 kriteria SMK3 yang menjadi acuan penilaian.
Pelatihan ini ditujukan bagi Ahli K3 Umum yang ingin memperdalam kompetensi audit, konsultan K3, serta profesional HSE yang bertanggung jawab dalam proses audit internal maupun eksternal SMK3 perusahaan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan audit SMK3 di Indonesia.
Lisensi Auditor SMK3 membuka peluang karier sebagai auditor internal perusahaan, auditor lembaga audit independen, maupun konsultan SMK3, dengan permintaan tinggi dari perusahaan yang wajib menjalani audit SMK3 secara berkala.
Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat potensi bahaya tertentu sesuai ketentuan PP No. 50 Tahun 2012 diwajibkan menerapkan dan menjalani audit SMK3 secara berkala.
Ya, lisensi Auditor SMK3 merupakan kompetensi khusus di bidang audit yang umumnya menjadi jenjang lanjutan setelah memiliki kompetensi Ahli K3 Umum.
Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi jadwal, biaya, dan konsultasi pelatihan terbaru.
Kembangkan karier Anda sebagai Auditor SMK3 bersertifikat resmi Kemnaker RI. Hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi jadwal, biaya, dan konsultasi pelatihan terbaru.
Kurikulum
Ringkasan
| Kategori | K3 |
|---|---|
| Mode | Online & Offline |
| Sertifikasi | Sertifikasi KEMNAKER RI |
| Durasi | 5 Hari |
| Harga | Rp 7.500.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
FAQ
Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.
Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.
Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, audit SMK3 eksternal oleh auditor yang ditunjuk Kemnaker wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 tahun. Audit internal disarankan lebih sering (minimal setahun sekali) untuk memantau kesiapan sebelum audit eksternal.
166 kriteria adalah jumlah kriteria penilaian pada tingkat audit SMK3 "lanjutan" (tertinggi) dalam 12 elemen sesuai PP 50/2012 Lampiran II. Ada juga tingkat awal (64 kriteria) dan tingkat transisi (122 kriteria) untuk perusahaan pada tahap kematangan SMK3 yang berbeda.
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.